JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Prof Dr AM Hendropriyono menyatakan tidak sepakat dengan tendensi kebijakan pemerintah yang melunak terhadap Front Pembela Islam (FPI). "Jangan sampai gara gara takut pada FPI yang jumlahnya Cuma 200 ribu, pemerintah malah mengorbankan rakyat yang jumlahnya 267 juta,” katanya.

Hendropriyono menambahkan bahwa tidak ada jaminan bahwa jika pemerintah merangkul FPI lalu FPI bisa berlaku sesuai dengan koridor yang ditentukan pemerintah.

"Kartosuwiryo yang sangat besar saja kita berhasil tumpas, masa sama FPI yang kecil kita malah tunduk?”, paparnya.

"Jangan sampai manuver politik pemerintah justru membuat gembos semua alternative strategi menghadapi kaum intoleran ini,” tegasnya.

Secara konseptual, Hendropriyono menjelaskan bahwa Negara demokrasi liberal jika tidak diatur dengan baik bisa menjadi tempat subur untuk berkembangnya terorisme.

Dalam konteks Indonesia, bahkan Bung Karno dan Pak Harto yang totaliter saja kewalahan menghadapi kelompok intoleran, apalagi dengan sistem sebagaimana sekarang yang cenderung demokrasi liberal.

“Sedangkan dalam konteks hukum positif, kita nggak punya payung kuat. UU Kamnas tak jadi jadi, UU Anti Subversi bahkan sudah dicabut. Artinya kita sekarang seperti telanjang bulat menghadapi satu ekor kobra”, terangnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan komentarnya terkait dengan rencana perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Tanggapan Refly Harun disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube KompasTV, Senin (2/12/2019).

Menurut Refly Harun, tanpa SKT, suatu organisasi masyarakat tetap bisa jalan termasuk FPI.

"Tapi kalau misalnya dia nggak ada SKT, tetap dia bisa jalan yang penting dia tidak melanggar hukum," jelas Refly Harun.

Kekurangan suatu organisasi masyarakat tanpa mengantongi SKT adalah saat ada bantuan dari pemerintah, pihaknya tidak akan dapat.

Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan meskipun ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI, namun kebebasan konstitusional untuk berpendapat dan bergorganisasi sudah dijamin.

"Kalau kita bicara tentang FPI, ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI, tetapi kan kalau kita bicara tentang kebebasan konstitusional, yang namanya organisasi, membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya yaitu dijamin, nggak ada persoalan," jelas Refly Harun.

Yang terpenting adalah tidak melakukan pelanggaran hukum.

Refly Harun juga menjelaskan bahwa eksistensi sebuah organisasi tidak bergantung dari izin.

"Izin itu nggak ada, yang ada adalah kalau dia berbadan hukum daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM, kalau dia tidak berbadan hukum mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," terang Refly Harun.***