JAKARTA - Sistem pilkada langsung saat ini dianggap sangat cocok dengan masyarakat Indonesia. Karena itu, pilkada sejatinya tidak perlu dikembalikan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal demikian diungkapkan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Demokrat, Achmad Msi saat menjadi narasumber dalam diskusi Empat Pilar MPR "Menuju Pilkada Serentak 2020" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Mantan bupati Rokan Hulu, Riau, ini mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas disebutkan bahwa pelaksanaan pilkada dilaksanakan secara langsung. Selama ini, pilkada langsung yang sudah berlangsung sejak reformasi dan sudah berjalan empat kali baik untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Pilkada langsung ada plus minus-nya, tetapi kalau pandangan saya pilkada langsung adalah suatu sistem yang baik dan cocok dengan masyarakat kita, karena ini adalah hasil reformasi kita,” katanya.

"Kita sudah pernah dulu melalui pilkada perwakilan dan kita sudah mengalaminya demokrasi terpimpin sehingga kedaulatan rakyat dalam hal ini tidak dapat dijalankan sepenuhnya," tandasnya.

Dalam pemilihan dengan sistem DPRD, kata Achmad, ada kecenderungan kepala daerah hanya memperhatikan di lingkungan perwakilan saja, sementara kadang-kadang masyarakat diabaikan. Berbeda dengan pilkada langsung.

"Ini tanggung jawab daerah terhadap rakyat itu lebih tinggi, untuk kemajuan daerah itu, untuk menyejahterahkan masyarakat itu juga lebih tinggi. Sehingga pemilihan langsung ini lebih menguntungkan kepada masyarakat daripada (sistem) perwakilan,” paparnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa sistem pilkada langsung ini sudah cukup baik, namun kalau ada kekurangan dan kelemahan harus diperbaiki. “Namun, tidak mengubah sistem menjadi perwakilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana melakukan evaluasi pilkada langsung. Salah satu yang disoroti adalah mengenai tingginya biaya politik akibat pilkada langsung.

Evaluasi pilkada langsung sendiri memunculkan kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan wacana tersebut sudah ditampung dan akan dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nanti dibahas semuanya. Artinya semua ditampung dulu, semua ide ditampung. Posisi tadi kan KPU yang melapor kalau secara internal nanti kita akan bicara," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Mahfud mengatakan pemerintah belum mempunyai sikap terkait usulan evaluasi pilkada. Tapi dia memastikan semua usulan akan dibahas.

"Ada disinggung, tapi tidak dibahas. Tapi pemerintah belum punya pendapat resmi. Kami baru saling lempar ide, jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan. Tapi tentu akan dibahas," tutur Mahfud.

Mahfud belum bisa memastikan sikap pemerintah terkait kepala daerah yang dipilih oleh DPRD. "Dibahas pasti, tapi apa diubah atau nggak itu nanti," sebutnya.

Wacana mengenai pemilihan kepala daerah dipilih DPRD juga pernah muncul beberapa waktu lalu. Ketua KPU Arief Budiman saat itu mengatakan pemilihan kepada daerah lewat DPRD sudah tidak lagi relevan.

"Jadi tidak ada lagi kekhawatiran yang mestinya dijadikan alasan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah itu ke DPRD," ujar Arief saat menjadi pembicara diskusi 'Ancaman Daulat Rakyat: Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD', di Kantor APHTN-HAN, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).***