SIMALUNGUN-Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun mengadakan workshop "Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) 2019 di Hotel Atsari Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Rabu (4/12/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Acara workshop PPKD Simalungun tersebut menghadirkan narasumber Indra Eka Widya Jaya S.Hum Staf Ahli Data dan Sistem Pendataan Ditjen Kebudayaan Kemendibukbud, Dr.Fikran Zaska dosen Antropologi Fisip USU, Dra.Misna Shalihah M.Hum Kepala Seksi Perlindungan Provsu, serta dihadiri Camat Girsang Sipanganbolon, Partuha Maujana Simalungun,Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tim Penyusunan Naskah PPKD 2019 Simalungun dan para peserta workshop.

Kadis Pariwisata Simalungun Resman Saragih diwakili Sekretaris Dinas Anson Hutajulu dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya workshop PPKD yakni untuk menggali sumber daya manusia yang peduli kebudayaan daerah serta untuk menyusun PPKD Simalungun 2019. Untuk itu kami harapkan kepada para peserta benar-benar memanfaatkan kegiatan workshop sebaik-baiknya, "ungkap Anson sekaligus membuka acara.

Sementara itu Kabid Sarana Prasarana Pariwisata Simalungun Zulpan Dalimunte selaku Moderator acara mengatakan setelah PPKD Simalungun 2019 nantinya disusun oleh tim penyusun naskah PPKD Simalungun 2019, maka akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun. Untuk itu kepada para peserta workshop diharapkan memahami paparan para narasumber sebagai dasar untuk penyusunan naskah PPKD, "ungkapnya.

"Indra Eka Widya Jaya Staf Ahli Data dan Sistem Pendataan Ditjen Kebudayan Kemendikbud mengatakan sangat mengapresiasi pemkab simalungun yang menggelar acara workshop PPKD. Kedepannya kita harapkan naskah (draf) PPKD yang telah disusun oleh tim penyusun nantinya segera disahkan (di SK) kan oleh Bupati Simalungun.

"Hal yang kami sampaikan pada peserta workshop yakni pentingnya untuk menyusun PPKD sebagai amanah dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, karena juga sudah banyak turunan pertaruran tersebut yang mengharuskan setiap daerah di Indonesia membuat PPKD untuk Kemajuan Kemajuan Kebudayaan. Adapun dasar hukum PPKD yakni UU No 5 tahun 2017, Peraturan Presiden No 68 tahun 2018 dan Permendikbud No 45 tahun 2018, "terang Indra.

Amatan kru media ini setelah selesai acara workshop, tampak tim penyusun naskah PPKD Simalungun langsung mengadakan diskusi kelompok dengan para peserta workshop guna menyusun naskah PPKD Simalungun 2019.*