LABUSEL - Personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 laki-laki sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis jackpot. Z (36) warga Tanah Datar, Provinsi Sumbar dan MS (37) warga Jalan Sosopan, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, kini menjadi tahanan Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba, Selasa (3/12/2019) menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot, 243 keping koin logam dan uang tunai sebesar Rp25.000.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Rumah Makan Deardo Jalan Sosopan, Desa Sosopan, adanya permainan judi jackpot.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat langsung turun ke lokadi dan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Z yang sedang bermain jackpot, Jumat (29/11/2019) sekira pukul 14.30.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa pengelola mesin judi jackpot tersebut adalah MS. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap MS," bebernya.

Untuk keperluan penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot, 243 keping koin logam dan uang tunai sebesar Rp25.000, dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.