LABUHANBATU - Personel Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim/Hongkong.
PLB alias Pak Jo (45) diamankan tak jauh dari kediamannya di Jalan Kampung Lalang Gang Urib, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/11/2019) sekira pukul 21.30.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pak Jo digiring ke Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti berupa 2 buah pulpen, 1 buah kalkulator merek Citizen warna putih hitam, 1 buah buku tulis berisi angka tebakan Hongkong pembelian Jumat (29/11/2019) dan uang sejumlah Rp. 275.000.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba, Selasa (3/12/2019) menerangkan, malam itu Tim 2 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana perjudian jenis Kim/Hongkong di Jalan Kampung Lalang Gang Urib Desa Pematang Seleng Kec Bilah Hulu Kab Labuhan Batu.

"Pelaku kita amankan berkat informasi dari masyarakat akan aktivitas pelaku," ungkap Kasat.

Dari hasil interogasi, tambah Kasat, pelaku adalah residivis yang sudah pernah masuk penjara sebelumnya di Lapas Rantau Prapat pada 2010 dalam perkara perjudian jenis Togel.

"Tersangka menjual nomor judi Kim tersebut sejak dua bulan yang lalu dan memperoleh penghasilan sebesar 15 persen dari total omset setiap harinya," bebernya.

Selain itu, tersangka juga menyetorkan rekap nomor dan uang hasil penjualan kepada seorang laki-laki bermarga S.

"Kemudiam tim langsung melakukan pengembangam untuk mencari S, namun S tidak ditemukan, diduga informasi sudah bocor, karena S tinggal sekampung dengan tersangka," tukasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Reskrim Polres Labuhan Batu.