JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baedowi mengungkapkan, para guru honorer tak perlu lagi terlampau khawatir, karena seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah bersepakat untuk menjadikan revisi Undang-Undang ASN sebagai inisiatif DPR.

"Kita sudah menerima usulan dari komisi II ditandatangani oleh Pak Doli. Salah satu diantaranya revisi undang-undang ASN diusulkan masuk Prolegnas," kata Baedowi dalam diskusi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2" yang berlangsung di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2019).

Sekarang, kata Baedowi, tinggal bagaimana goodwill dari pemerintah untuk bisa melanjutkan ataupun merevisi undang-undang ASN, "itu aja yang yang perlu kita kawal dan perlu penegasan dari pemerintah,".

"Apalagi sekarang pemerintah lebih konsen kepada konsep RUU Omnibus Law, seperti beberapa undang-undang yang coba direvisi, dikonsentrasi pada RUU Cipta Lapangan Kerja dan UMKM," kata politisi PPP ini.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari menyatakan hal senada. Kata dia, "sebenarnya sudah ada kepastian bahwa RUU ASN ini sudah ada di Prolegnas, jadi jangan sampai ada yang menolaknya,".

"Apalagi kalau kita lihat di rapat Baleg terakhir semua punya semangat yang sama," ungkap Taufik sembari mengungkap rasa prihatinnya atas apa yang Ia sebut "penderitaan honorer K2 yang tak henti-henti".

Sementara itu, Ketua komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya dengan Baleg telah memiliki komitmen agar persoalan Honorer K2 segera diatasi.

"Baik itu melalui revisi Undang-Undang ASN, maupun kami di komisi II akan segera melaksanakan atau membentuk Panja," kata dia.***