MEDAN- Usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan A.H Nasution, Medan, Senin (2/12/2019). Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA- TABAGSEL) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Aksi ini terkait dugaan korupsi mega proyek Pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal Tapsel yang menyeret nama Bupati Madina, Dahlan Nasution.

Namun lantaran PN Medan masih berduka karena salah satu hakimnya meninggal dunia, IMA-TABAGSEL hanya mengirimkan surat pernyataan sikap yang diterima oleh bagian umum PN Medan.

"Aksi tidak kami lanjutkan ke PN Medan karena instansi masih berduka. Jadi tuntutan hanya kita serahkan berbentuk surat melalui bagian umum," ujar penanggung jawab aksi Rahman Simanjuntak.

Melalui surat ini, jelas Rahman, mahasiswa ingin meminta agar PN Medan turut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan TRB dan TSS.

Dikatakan Rahman, dalam surat mereka meminta agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang menangani kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Taman Raja Batu Mandailing Natal, yang sedang dipersidangkan, supaya mendukung.

"Kita juga meminta membantu Kejatisu supaya mengambil langkah sebagai penegak hukum untuk menaikkan status Bupati Mandailing Natal dari saksi menjadi tersangka," tuturnya.

Karena, sambung Rahman, berdasarkan logika hukum serta fakta persidangan juga asumsi bahwa dalam setiap pemberitaan, diduga bahwa Bupati Mandailing Natal adalah aktor utama dalam kasus ini.

"Karenanya dia harus dijadikan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi mega proyek pembangunan TRB dan TSS ini," pungkasnya.*