DELISERDANG - Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara, H. Muhammad Nuh  melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Wisma Tanjung Indah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) kemarin. Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Undang-undang yang menugaskan pada anggota MPR RI yang termasuk di dalamnya DPR dan DPD untuk melakukan sosialisasi.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia pelaksana Junaidi Parapat, yang juga Dewan Pembina LSM JE Sosiety selaku mitra pelaksana sosialisasi ini mengatakan, acara ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat dari 22 Kecamatan di Deli Serdang.

Sementara itu, dalam arahannya, H. Muhammad Nuh mengimbau masyarakat agar memahami Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila sebagai Dasar Ideologi Negara, UUD NRI 45 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Empat Pilar Kebangsaan ini bukan hanya untuk diketahui namun lebih dari itu harus diaplikasikan dalam kehidupan bernegara.

"Saya berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga dasar negara yang sudah dirancang oleh para pendiri bangsa," ungkapnya.

Selain itu, H. Muhammad Nuh menyampaikan, beberapa fakta tentang pembaharuan (amandemen) dalam Undang-undang, ketika reformasi ada 6 tuntutan salah satunya amandemen UUD, terdiri dari 21 bab 73 pasal 170 ayat.

"Dalam amandemen ini, derajat rakyat semakin ditinggikan, dengan adanya pemilu langsung dan judicial review," pungkas H. Muhammad Nuh.

Melalui pemilu langsung ini, lanjut dia, rakyat memiliki hak yang jelas bahwa rakyat bisa menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini, mulai dari tingkat daerah hingga ke tingkat Presiden.

M.Nuh juga menyampaikan adanya rekomendasi dari MPR untuk mengkaji kemungkinan melakukan amandemen terbatas, terkait haluan negara. Tapi soal perpanjangan periode Presiden hingga 3 periode, M Nuh, tidak menyetujui hal tersebut.

"Saya berharap agar masyarakat dapat secara aktif menyuarakan hal ini," pintanya.