SERDANG BEDAGAI - Pelaku rudapaksa anak di bawah umur, akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Serdang Bedagai. Usai diamankan, pemuda berusia 25 tahun yang diketahui berinisial PS selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Sergai.

Ditangkapnya PS berawal saat ibu korban, br M (27) melaporkan peristiwa ini ke Polres Sergai.

Dalam laporannya, sang ibu bercerita bahwa anaknya, sebut saja Melati (7) telah dirudapaksa PS, yang tak lain adalah tetangganya di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Ini diketahui saat sang ibu menanyai korban yang menangis sembari merintih kesakitan.

Kepada ibunya, Bunga bercerita bahwa dia telah dicabuli PS. Selanjutnya, korban bersama ibunya langsung membuat laporan polisi ke Polres Sergai.

Dua hari dalam penyelidikan, tim akhirnya mendapat laporan bahwa pelaku berada di sebuah rumah eks warnet yang tak jauh dari rumah korban, Sabtu (30/11/2019) malam kemarin sekira pukul 20.00.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan ibu korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/331/X/2019/SU/RES SERGAI tanggal 28 Oktober 2019. PS diamankan tim di sebuah rumah bekas warnet yang tak jauh dari rumah korban," ungkap Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, Minggu (1/12/2019).

Usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.