PALUTA-Dugaan Cabul terhadap PAH siswi kelas I (Satu) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Sihapas Kapas Dusun Nagarundeng Desa Lubuk Torop Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terkesan jalan ditempat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Aseng kepada Gosumut Kamis (28/11/2019) minta Kapoldasu segera panggil Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib SIK MH untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Kasus ini terkesan jalan ditempat,saya minta Kapoldasu segera panggil Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK MH untuk menjelaskan terkait kasus tersebut,sebab menurut saya jika hal ini tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan akan ada korban-korban lainnya yang akan datang,"ucap Aseng.

Menanggapi hal itu Kadiv Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi GOSUMUT terkait jalan ditempatnya kasus dugaan cabul yang menimpa PAH siswi MIN 6 Sihapas Kapas via pesan singkat WhatsApp hingga saat berita ini dikirim ke redaksi belum juga memberikan jawabannya.*