LABUHANBATU - Marintan Simanjuntak warga Jalan Ampera No.55, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, melapor ke SPK Polsek Bilah Hulu, Minggu (24/11/2019). Di hadapan petugas, Marintan Simanjuntak mengaku merugi karena barang-barang berharganya digondol maling. Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/152/XI/2019/SU/RES-LBH/SEK B. HULU, tanggal 24 NOV 2019.

Marintan, menceritakan, pada Minggu tanggal (24/11/2019) sekira pukul 08.30, korban pulang ke rumahnya sehabis keluar kota dan menjumpai pintu atas lantai tiga rumahnya telah rusak (dibongkar).

Selanjutnya korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya dan diketahui bahwa 1 buah laptop Acer warna kuning, 1 buah laptop Toshiba warna merah, 1 buah kamera digital warna merah maron, tali karet timba, telah hilang.

Menindaklanjut laporan Marintan Simanjuntak, Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, memerintahkan tim yang dipimpin Katim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Aipda Riki Marekar untuk cek ke TKP.

"Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah NS (17) dan AGA (20) Keduanya Warga Jalan Perhubungan Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu," ungkap Kapolsek.

Pada Rabu (27/11/2019) Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Katim Reskrim Aipda Riki Marekar melakukan penangkapan terhadap tersangka NS dan AGA di Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua buah laptop dan kamera digital hasil kejahatan keduanya.

Guna proses lebih lanjut kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu.*