PONOROGO - Beragam cara dan media bagi pelaku kejahatan untuk menipu korbannya. Salah satu kasus kejahatan penipuan cukup unik diungkap oleh satreskrim Polres Ponorogo. "Kami berhasil menangkap berinisial DP atas dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor," kata Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, Kamis (28/11/2019).

Kasus tersebut berawal dari media sosial Facebook, pelaku DP yang menggunakan akun dan mengaku sebagai perempuan berkenalan dengan korban lewat Facebook.

Kepada korban, pelaku mengaku dengan nama Intan Peggy, seiring berjalannya waktu, obrolan dan komunikasi semakin akrab. Merasa sudah dekat, korban dibujuk rayu oleh Intan Peggy untuk melakukan kopi darat atau ketemuan langsung. "Saat sudah saling akrab pelaku DP mengajak korban untuk ketemuan,” katanya.

Saat waktu yang disepakati sudah tiba, korban tak kunjung ketemu dengan Intan Peggy tersebut. Lewat Facebook itu pula, Intan Peggy meminjam sepeda motor korban. Dan saat bersamaan ada laki-laki yang tidak lain adalah DP menghampiri korban untuk mengambil sepeda motor dengan mengaku sebagai orang suruhan Intan Peggy.

"Karena korban mempercayai, sepeda motor langsung dibawa dan setelah itu kabar dari Intan Peggy tidak ada lagi,” kata Arief.

Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk DP dan seorang lagi berinisial AH, penadah sepeda motor hasil penggelapan tersebut. AH yang merupakan warga Tulungagung itu membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 3,5 juta. Dari pengakuan DP, pelaku merupakan residivis curanmor di daerah luar Ponorogo.

"Pelaku DP dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Sedangkan AH dijerat pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil kejahatan.Masing-masing pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.***