LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mencokok ES alias Kunteng (51) dan S alias Anto Kucing (28) dalam suatu penggerebekan di Jalan Khamdani Dusun Losari 1, Desa Persiapan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Rabu (27/11/2019) sekira pukul 21.45. Keduanya diamankan karena tanpa hak menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu. Kini, warga Desa Persiapan Losari, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, harus mendekam di penjara.

Informasi yang diterima, malam itu sekira pukul 21.00 tim mendapat informasi dari warga bahwa di Dusun Losari 1 tepatnya di sebuah rumah kosong sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Kemudian Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IpdaSM Lumbangaol menuju dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah memastikan ada pergerakan di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebeka lewat dari kamar mandi. Namun, salah seorang tersangka berhasil melarikan diri.

Di dalam rumah, petugas berhasil mengamankan 2 laki-laki yang diketahui Kunteng dan Anto Kucing sedang duduk di dapur sembari menghisap sabu sabu.

Tim pun melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan kotak bulat warna putih di sudut dapur yang berisi 4 bungkus plastik transparan berisi sabu sabu.

"Sabu sabu tersebut diakui milik tersangka ES alias Kunteng yang dibelinya dari seseorang bernama Sutek penduduk Kampung Tempel, Kecamatan Bilah Hulu," jelas Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Herry Prasetyo.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolsek, antara lain 1buah kotak permen warna putih, 4 bungkus plastik tranparan berisi sabu sabu, 1 buah jarum suntik, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1buah bong dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Untuk keperluan penyidikan, keduanya bersama barang bukti diboyong ke
Mapolsek Kampung Rakyat.