JAKARTA - Anggota Komisi Dalam Negeri (Komisi II) DPR RI, Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya terbuka untuk membuat perundangan yang menguatkan pembangunan daerah perbatasan hingga wilayah terluar dari Indonesia betul-betul "jadi beranda, bukan halaman belakang".

"Pak Jokowi dengan visinya menjadikan daerah perbatasan itu beranda, bukan halaman belakang, buat saya ini sudah bagus sekali, tinggal yang harus dikejar adalah payung hukumnya," kata Mardani dalam diskusi bertajuk 'Kompleksitas Daerah Perbatasan Beranda Indonesia?' di media center DPD/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Dalam forum ini, turut hadir Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi NTT, Abraham Paul Liyanto dan Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Riau, Edwin Saputra. Sedikitnya, ada 6 persoalan terkait dengan pembangunan daerah perbatasan yang menjadi sorotan dari kedua wakil daerah itu.

Atas semua persoalan dan aspirasi yang mengemuka itu, Mardani menegaskan, "tanpa payung hukum, kewenangan akan sulit dieksekusi,".

Payung hukum tersebut, kata Mardani, tentu didasari pada kerangka besar sebagaimana disoal oleh perwakilan komite-komite DPD. Sedari dini ini, kata Mardani, "kita semua DPR, DPD, Pemerintah bisa bersama-sama mengajukan sebuah kerangka baru pendekatan pembangunan daerah perbatasan, mulai dari kerangka hukum, unit organisasinya, sampai kepada lokalitas tiap daerah,".

Pembahasan secara bersama dan komprehensif, kata Mardani, menjadi penting dilakukan karena, "Papua berbeda dengan NTT, Nunukan beda sama Pontianak, atau kalimantan barat ada bedanya. Masing-masing itu mestinya tetap dijaga dan buat saya ujung akhirnya adalah tetap kedaulatan rakyat terjaga, di saat yang sama kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan meningkat,".***