PALUTA-Kabur setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 716.031.016.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ciduk oknum Kepala Desa (Kades) Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta MGS baru-baru ini di Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.

Usai menciduk oknum kades itu,pihak Kejari Paluta melakukan penahanan mantan kades Batu Sundung itu berdasarkan Surat Perintah Pada (SPP) Nomor: print 03/L.2.34/Fd.1/11/2019, Selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Gunungtua.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan,SH MH didampingi Kasi Intelijen Budi Darmawan SH, Kasi Pidsus Hindun Harahap dan Kasi Datun Sahbana P Surbakti dalam Press Release yang digelar pihak Kejari Paluta Selasa (26/11/2019) dihalaman kantor Kejari Paluta.

Andri menerangkan bahwa tersangka MGS dijerat Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor 31 tahun 1999 jo UU nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 716.031.016.- berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta.*