ASAHAN-Melalui Unit Binmas, Polsek Prapat Janji Polres Asahan Menggelar sosialisasi soal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada masyarakat Desa Perkebunan Sei silo, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Selasa 26/11/2019).

Kegiatan yang berjalan hikmat itu dihadiri Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan melalui Kanit Binmas Aiptu C. Sianipar, Kasi Humas Polsek Prapat Janji Aiptu H. Sitorus, perwakilan Camat Buntu Pane, Kepala Desa Perkebunan Sei Silo, Perangkat Desa Perkebunan Sei Silo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan masyarakat lainnya.

Kepala Desa Perkebunan Sei Silo Legiman dalam hal ini membuka acara sosialisai tentang jenis-jenis, bentuk dan bahaya Narkotika bagi kesehatan manusia.

Kemudian Kapolsek Prapat Janji AKP. Rona Buha Tua, ST, SIK, MH melalui Kanit Binmas Aiptu C. Sianipar mensosialisasikan tentang bahanya narkoba dan efek samping bagi kesehatan manusia serta bentuk dan jenis narkotika.

Disamping itu C. Sianipar memberikan saran kepada masyarakat agar segera memberitahukan kepada pihak kepolisian apabila terdapat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Bapak dan ibu Tak usah takut untuk melaporkan, kami dari kepolisian akan melindungi siapapun yang melaporkan terkait peredaran narkoba," cetusnya.

C. Sianipar juga menjelaskan bahwa selain merugikan kesehatan, Narkotika juga akan merugikan diri baik di Dunia maupun di Akhirat.

"Narkotika itu haram hukumnya, yang pasti siapa saja yang mengkonsumsi pasti akan berdosa. Jelas ini akan merugikan diri baik di Dunia maupun di Akhirat," tuturnya.

Kemudian, perwakilan Camat Buntu Pane Amran menyampaikan agar masyarakat baik muda maupun tua benar-benar menjauhi narkoba, sebab narkoba dapat menghancurkan masa depan diri sendiri dan generasi penerus bangsa.

Berlanjutnya kegiatan semakin marak sehingga memancing para peserta untuk mengajukan pertanyaan.*