MEDAN-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut meminta Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut meninjau ulang perizinan pengelolaan hutan mangrove yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Hal ini dikatakan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut Drs H Syahrul Ependi Siregar, Ia menduga telah terjadi peralihan fungsi dari hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

"Berdasarkan laporan masyarakat ada sekitar 178 hektar lebih, hutan mangrove diduga telah beralih fungsi," kata Ustadz Syahrul saat ditemui di sela-sela acara Bimtek PDIP di Medan, Selasa (26/11/2019).

Ironisnya, kata Syahrul didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba SE, izin lokasi, izin usaha perkebunan dan izin amdal terbit setelah sawitnya berbuah.

Ia selanjutnya menunjukkan foto-foto serta dokumentasi lainnya terkait aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut. Di mana, modus peralihan itu dilakukan oleh perusahaan dengan cara membuat sungai buatan.

"Tanah hasil pengerukan dari sungai buatan itu dipergunakan untuk menimbun hutan mangrove, berdasarkan laporan itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, bahkan sawitnya kini telah berbuah," paparnya.

Syahrul menyebut lahan yang mendapat izin dari Pemprov Sumut hanya 322 hektar. Namun fakta di lapangan lahan yang dipakai sudah mencapai 500 hektar lebih.

"Ada dugaan perizinan yang diberikan menyalah, Gubernur Sumut harus meninjau perizinan yang telah dikeluarkan," beber anggota DPRD Sumut dari Dapil VII (Kabupaten Madina) ini.

Kasus isi, lanjut Syahrul sudah dilaporkan masyarakat kepada Polres Mandailing Natal. "Sepertinya laporan tersebut jalan ditempat, kita minta Kapolda Sumut untuk turun tangan," jelasnya.*