TANAH KARO-Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Dr. Budi Utomo, S.IP, M.Si kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal, asisten 3 Mulianta Tarigan, PLT asisten 2 Gelora Fajar Purba dan kabag organisasi Daud Sembiring membuka acara Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang undang tentang Permendagri Nomor 135 tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokerasi di lingkungan pemerintah daerah. Selasa (26/11/19) di Aula lantai 3 kantor bupati.

Dalam sambutan Bupati karo Terkelin dihadapan para peserta ASN Eselon II, III dan IV pemkab karo menyampaikan bahwa Percepatan pelaksanaan reformasi birokerasi dengan maksud membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

"Dilain sisi Percepatan reformasi birokrasi tidaklah terletak hanya pada mental aparaturnya saja, tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh sistem termasuk tata kerja kelembagaan dan kebijakan keberhasilan dari perubahan, utamanya terkait dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai dan tambahan penghasilan pegawai," tuturnya.

"Selain itu, secara detail berbagai kegiatan /aktivitas minimal yang harus kita lakukan dalam menjalankan operasional 8 area perubahan pada program reformasi birokerasi," tandasnya.

Dengan adanya kegiatan ini kiranya Pemda Karo melakukan penyusunan Road Map reformasi birokerasi, penyusunan Action Plan, hingga kesiapan untuk dievaluasi kapan pun dan dimana pun Pemda Karo siap.

"Marilah manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu dan informasi tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokerasi di perangkat daerah masing masing," harapnya.

Pada kesempatan yang sama Dr. Budi Utomo, S.IP, M.Si kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal mengatakan kegiatan ini sangatlah penting, karena Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

"Sasaran Reformasi Birokrasi adalah Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Birokrasi yang efektif dan efisien, Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Semua ini berkaitan dengan RB (reformasi birokrasi) Prosedural dan RB subtansial,"jelasnya.

Lebih khusus, Kab Karo sudah meraih RB prosedural jadi mewujudkan RB Subtansial maka ASN Kab Karo harus merubah mind set, cara bekerja, etos kerja, harus sesuai dengan program pemerintah ditahun 2025 Kabupaten /kota harus mampu menjadi Birokerasi berkelas dunia.*