LABURA - Tim Opsnal Polsek NA IX-X berhasil mengandaskan terduga pengedar sabu, Selasa (26/11/2019) sekira pukul 01.15 dari los pekan Kampung Pajak, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura. Bersama dengan pelaku yang diketahui berinisial RSR (24), tim turut mengamankan 9 paket plastik putih transparan ukuran sedang berisi sabu-sabu, 1 unit hp Merek Vivo warna silver putih berikut charger dan handsfree, 1 unit sepeda motor Satria FU warna biru tanpa plat, 3 buah dompet, uang sebesar Rp 475.000, 1 alat engkol sepeda motor, 1 buah karburator sepeda motor dan 1 buah plastik besar warna biru.

Informasi yang diterima, pagi dini hari itu Tim Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat ada seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat warna biru dengan baju kemeja batik akan melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian di TKP. Selanjut, pada pukul 01.15, tim berhasil melihat TSK dan begitu juga tersangka langsung curiga dengan kehadiran personel.

Saat itu pula pelaku turun dan mendorong sepeda motornya bepura pura seolah-olah rusak. Kurang lebih sejauh 5 meter, pelaku berhasil ditangkap.

"Saat digeledah badannya, tim tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dibawa kembali ke lokasi di mana tempat pelaku berpura-pura rusak sepeda motornya, tim menemukan satu bungkus plastik besar warna biru dan di dalamya berisikan sembilan klip sabu-sabu," ungkap Kapolsek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap.

Untuk keperluan penyidikan, tim memboyong pelaku ke Makopolsek dan selanjutnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.