Perlunya keterbukaan informasi publik kata Selamatta agar rakyat lebih bahagia dan sehat. "Jika Badan Publik tertutup, rakyat menjadi tidak bahagia, bahkan cenderung stress. Disinilah pentingnya keterbukaan informasi publik," tegas Selamatta.
Sementara Iwan Sutadi Siregar dari Dinas Kominfo Provsu menjelaskan tata cara masyarakat mengajukan permohonan informasi publik.
Dikatakan, jika masyarakat ingin memohon informasi publik bisa mendatangi langsung kantor PPID. Di Sumut, PPID ada di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan dan Kantor Dinas Kominfo Provsu Jalan HM Sa'id Medan atau bisa juga diakses melalui internet.
Forum Keterbukaan Informasi Publik yang diwarnai sesi tanya jawab itu dihadiri Komisioner Informasi Pusat Cecep Suryadi, Kepala Dinas Kominfo Provsu diwakili Drs. Abdul Aziz Batubara MAP dan Direktur Eksekutif Forum Indonesia Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Sumut Rurita Ningrum dan undangan lainnya.***