MEDAN - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara di tahun 2020 mendatang akan melaksanakan uji coba pendataan keluarga. Pendataan ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan ke depan, dengan berbagai intervensi program yang akan dilaksanakan.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, Temazaro Zega di dampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas BKKBN Sumut, Ari Armawan, Senin (25/11/2019) di Kito Garden.

Menurut Zega, pendataan keluarga ini mencakup aspek keluarga berencana, usia perkawinan, jumlah anak, bagaimana kesetaraan ber KB hingga kontrasepsi apa yang digunakan.

Metode pendataan keluarga 2020 ini mencakup metode sensus yang dilaksanakan di 6 provinsi seperti Sumut, Jabar, Kalbar, Sulbar, Maluku dan Jakarta. Sedangkan metode sampling, dilaksanakan di 28 provinsi.

"Proyeksi jumlah KK tahun 2020 adalah 80.194.285, sehingga pendataan keluarga di tahun 2020 dengan metode sensus dan sampling menjangkau 35.427.186 kk (44,18%) dari proyeksi," jelasnya.

Dirinya mengakui, pemilihan 6 provinsi dengan metode sensus tersebut merupakan wilayah dengan unmet need tinggi dan prevalensi perkawinan anak yang tinggi.

"Unmet need kita diharapkan secara nasional turun ke angka 14, sekarang ini kita berada di angka 16 persen. Hal ini bisa disebabkan karena tidak terlayani apa itu biaya, akses yang jauh," bebernya.

"Makanya dengan pendataan keluarga ini, apa yang tertuang nanti di sana, akan kita tindak lanjuti dalam intervensi program di tahun 2021," timpalnya.

Zega menjelaskan, latar belakang hukum mengenai pendataan ini seperti yang tertuang dalam Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga UU No. 52 tahun 2009. Di mana, pada Pasal 49 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

"Kemudian, dalam Pasal 41 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, bertujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, KB dan pembangunan lain," jelasnya.

Hal ini, lanjut Temazaro Zega, sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) No. 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB dan Sistem Informasi Keluarga. Di mana, pada Pasal 53 dijelaskan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

"Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana," tandasnya.

Mengenai mekanisme pengumpulan pendataan yakni formulir (40% KK) dan smartphone (60% KK).

"Anggarannya sudah ada, nantinya pendataan kita harapkan dimulai pada Januari 2020. Namun sebelumnya kita juga harus melakukan berbagai persiapan hingga melatih para kader," tukasnya.

Untuk itu, Temazaro berharap, pendataan keluarga ini bisa sukses, sehingga ke depan pihaknya bisa melakukan berbagai program intervensi BKKBN.

"Setelah data terkumpul dan kita lihat secara mendetil, baru kita putuskan untuk membuat program intervensi di tahun 2021," pungkasnya.