MEDAN - Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Yanhar Djamaluddin MAP mengapresiasi atas keberhasilan salah satu dosen FK UISU, dr Umar Zein Sp PD DTM&H KPTI atas prestasinya memperoleh hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai komposisi kesediaan ekstrak etanol, herba sambiloto dan proses pembuatannya. Sebab, formula tersebut telah terbukti secara klinis sebagai Antimalaria. "Kami bangga atas keberhasilan yang dicapai dr umar zein. Ini membuktikan hasil penelitian dapat dihilirisasikan ke produk nyata, bahkan dapat dipatenkan," ungkap Rektor, Senin (25/11/2019) sore.

Rektor pun berharap, prestasi ini bisa menjadi motivasi bagi dosen-dosen UISU lainnya, dan secara keseluruhan bagi institusi keberhasilan ini dapat mengangkat kinerja institusi Fakultas Kedokteran khususnya dan UISU umumnya.

Mengenai tindak lanjut dari hak paten ini, Rektor berjanji akan mendiskusikan agar hak paten ini bisa diberdayakan semisal memproduksi masal Sambiloto untuk menjadi tanaman obat.

"Tindak lanjut berikutnya, tentu akan kami diskusikan dulu bersama sama dengan Fakultas Kedokteran dan dr Umar Zein. Tentu kita ingin ini bisa diproduksi dan menjadi alternatif pengobatan (malaria) bagi masyarakat (Indonesia). Kami akan mengkajinya dari semua aspek," tutupnya.

Hal senada disampaikan Dekan FK UISU, dr Indra Janis MKT. Torehan yang diraih mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan ini menjadi catatan pertama bagi FK UISU. Di mana, hak paten ini merupakan prestasi pertama dosen UISU khususnya di Fakultas Kedokteran.

"Kita sangat mengapresiasi hak paten ini, dengan harapan hak cipta dapat mengurangi endemik malaria di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara," ungkapnya.

Dengan raihan ini, Indra pun berharap dapat menjadi motivasi bagi dosen lainnya, sehingga semakin banyak staf pengajar di FK UISU yang mengikuti langkah dr Umar Zein.

"Dengan begitu, semakin terbuka lebarnya peluang kita menuju Akreditasi A. Karena untuk mewujudkan akreditasi ini, dibutuhkan sarana prasarana,SDM dan Penelitian. Malah saya terpikir untuk membuka prodi farmasi," terangnya.

Sementara itu, dr Umar Zein menjelaskan, hak paten ini dia terima setelah 7 tahun menunggu atau pada 9 April 2012 silam.

"Sampai saat ini, pengobatan standar malaria di Indonesia menggunakan Artemisin Combination Therapy (ACT) yang berasal dari Tiongkok dan sampai saat ini belum ada penemuan obat baru setelah lebih dari dua dekade," terangnya.

Dengan keluarnya hak paten ini, imbuh Umar, membuka peluang menjadi alternatif pengobatan.

"Ekstrak Sambiloto memiliki peluang menjadi Fitofarmaka sebagai pilihan alternatif pengobatan kasus malaria di Indonesia dan di dunia. Dengan adanya hak paten ini, kita berharap dan optimis pengobatan dan penanganan malaria bisa semakin baik lagi," harapnya.