SERDANG BEDAGAI - Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dua pelaku masing-masing HU alias Kapak Merah (42) warga Dusun XI dan MH (27) warga Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Keduanya ditangkap pada Rabu (20/11/2019) malam kemarin sekira pukul 19.30.

"Barang bukti yang diamankan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu mancis, satu buah alat hisap sabu (bong)," terang Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (23/11/2019).

Martualesi menerangkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang terjadinya transaksi jual narkoba.
Selanjut tim melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan berselang 20 menit mengendap, berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar sabu HU alias Kapak Merah (42) dan MH (27) di kediamanya.

"Setelah diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti tersebut diperolehnya dari pelaku P. Kemudiam tim bergegas ke sasaran, namun P sudah tidak berada di rumahnya dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci," jelas Kasat.

Untuk keperluan penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai," ungkapnya.