LABUHANBATU - Amri (32) warga Jalan Tengku Baja Purba, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, berjalan gontai ke SPK Polres Labuhanbatu, Minggu (17/11/2019).
Di hadapan petugas, Amri mengaku merugi sekitar Rp7 juta karena barang-barang berharganya digondol maling. Hal ini tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/1055/XI/2019/SPKT RES-LB.

Amri menceritakan, pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 06.00, korban bangun dan melihat ventilasi belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak (dibongkar). Lalu korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya dan diketahui bahwa 1 unit senapan angin laras panjang, 1 unit HP merk VIVO berwarna biru dan uang Rp 700.000 telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

Menindaklanjut laporan Amri, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat memerintahkan tim untuk cek ke TKP dan mengeluarkan surat penangkapan SPT/1884/XI/RES.1.24/2019/ Reskrim, usai identitas pelaku sudah dikantongi.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah AS warga Kelurahan Lobusona dan pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 23.30, Tim 1 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di samping Kafe Dewi, Jalan Bay Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel ventilasi belakang rumah korban dengan menggunakan obeng, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba, Sabtu (23/11/2019).

Jama menerangkan, tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri dan dari pelaku turut diamankan 1 buah obeng dan 1 pucuk senapan angin.