LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil mengamankan S alias Gogon (40), Jumat (22/11/2019) sekira pukul 20.30 di Jalan PKS PT Marbau Jaya, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

Dari tangan Dusun IX, Ddesa Pulo Jantan, petugas mengamankan 2 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dibungkus timah putih dan menyita 1 unit HP LG warna biru serta 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam tanpa plat.

Kapolsek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap mengatakan, malam itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki laki mengendarai sepeda motor Supra X anpa plat dengan memakai kaos tak berlengan warna biru akan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan PKS PT Marbau Jaya, Desa Pulo Jantan.

Kemudian, Tim Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho langsung melakukan pengintaian dan pada pukul 20.30, tim melihat dan langsung menghentikan pelaku.

"Setelah dihentikan, tim menemukan 2 paket sabu-sabu," ungkap Kapolsek, Sabtu (23/11/2019).

Untuk keperluan penyidikan, Gogon akhirnya diboyong ke Mako dan selanjutkan akan dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.