MEDAN-Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum akan mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Juru Bicara Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum, Ricka Kartika Barus Permohonan Uji Materiil ini terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan ini diinisiasi selain oleh Ricka juga turut mendukung rekan-rekan antara lain Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando.

"Menurut kami terhadap perpres no 75/2019 telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf f ( kejelasan rumusan ) dan pasal 6 huruf g ( asas keadilan ) oleh karena itu patutlah diperiksa dan diuji apakah sudah sesuai prosedur hukum demi kepentingan masyarakat," kata Ricka melalui rilis yang diterima, Sabtu (23/11).

Menurut Ricka, Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab Profesi demi menjaga asas keadilan.

"Kami selaku Advokat wajib menjaga konstitusi (guardian of constitution) dan menjaga keadilan (guardian of justice) sehingga Permohonan Uji Materiil ini diajukan karena Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan kami nilai bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Pasal 5 dan 6 sehingga layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit," terangnya.

Oleh karenanya pihaknya meminta Mahkamah Agung dapat memeriksa permohonan tersebut secara cermat dan seadil-adilnya.*