PEKANBARU - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, langkah pemerintah yang membentuk Satgas Radikalisme sebagai langkah berlebihan dan tak cukup dasar. "Tidak pernah didefinisikan apa yang dimaksud dengan radikalisme," kata HNW kepada wartawan usai gelaran Sosialisasi 4 Pilar di Pekanbaru, Riau, Jumat (22/11/2019).

Biasnya definisi radikalisme itu, menurut HNW, berbuntut pada munculnya stigma negatif dari sebagian pihak terhadap pengguna Cadar dan Celana Cingkrang, yang bagi kalangan muslim merupakan salah satu ekspresi atas sebuah keyakinan. Kata Hidayat, "tidak ada mazhab apapun (dalam Islam) yang mengharamkan Cadar maupun Celana Cingkrang,". Ketika Kementerian Pendidikan disebut sebagai salah satu kementerian yang turut menghidupkan Satgas Radikalisme, Hidayat mempertanyakan bagaimana landasan keilmuan atas pembentukan Satgas tersebut. "Kalau ukurannya adalah Ilmu, tidak ada di kitab apapun yang mengharamkan cadar maupun celana cingkrang,".

"Harusnya di kampus-kampus dilakukan pendekatan yang ilmiah, jangan pendekatan kekuasaan. Kalau pendekatan kekuasaan lagi, akan menimbulkan represi dan itu tidak kondusif untuk era reformasi kita," kata HNW.

Ketimbang membentuk Satgas Radikalisme, menurut HNW, seharusnya pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu definisi radikalisme dan serba-serbinya dalam sebuah pakem yang berlaku nasional. "Buat UU! Apa sih yang dimaksud dengan radikalisme dan apa yang dilanggar? Pasal berapa? Ayat berapa? Pancasilanya, sila ke berapa?" kata Hidayat.

Ia menegaskan, pakem tersebut penting untuk dibuat agar semua kebijakan dan langkah dalam mengurus negeri ini tetap berbasiskan pada realisasi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, "bahwa Indonesia ini negara hukum, bukan negara semua gue,".

"Indonesia ini juga negara demokrasi, bukan negara yang kemudian orang dikekang untuk berekspresi," kata Hidayat.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan soal Satgas Radikalisme di lingkungan Kementerian. Mengutip laman bimasislam.kemenag.go.id, sebelas Kementerian dan Lembaga Negara telah bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, per Selasa (12/11/2019).

Selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, SKB ini ditandatangani pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menag mengingatkan ASN untuk tidak melanggar aturan yang tertuang dalam SKB. Sebab, sanksi akan ditegakkan dan satgas segera dibentuk. "Tim Satgas pelaksana SKB segera dibentuk," tegas Menag saat beri pembinan ASN Kanwil Kemenag Aceh di Asrama Haji Aceh, Minggu (17/11/2018).

Laman psma.kemdikbud.go.idmenyebut, "Tugas Satgas ini ada tiga. Yang pertama menerima pengaduan, yang kedua menindaklanjuti pengaduan, dan yang ketiga memberikan rekomendasi penanganan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang,". Untuk mendukung tugas satgas ini, dibangun sebuah portal khusus pengaduan dengan alamat https://aduanasn.id/ . Melalui portal tersebut, siapapun bisa mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait radikalisme.***