TOBASA-Sampah Medis berupa obat obatan yang kedaluwarsa, botol infus yang masih berisi, sarung tangan bekas operasi, jarum suntik dan berbagai macam lainnya tampak berserakan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti Tova Samosir.

Demikian hasil penelusuran yang berhasil ditemukan beberapa awak media pada Kamis (21/11/2019) terkait laporan dan keluhan warga beberapa hari yang lalu.

Bahkan seorang warga yang mengaku kerap melintas saat ditemukan di lokasi itu mengatakan bahwa hal itu sudah berlangsung sejak lama. "Hampir tiap hari saya melintas disini dan menemukan sampah medis berserakan," akunya.

Diketahui, Alat dan obat medis yang dibuang karena tidak terpakai ini disebut sebagai sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.

Pada dasarnya, sampah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (“Puskesmas”) atau Rumah Sakit dikategorikan sebagai sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengelola puskesmas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah diatur dengan peraturan pemerintah.

Sogar Manurung warga Kecamatan Uluan kepada gosumut menjelaskan, sekaitan dengan bebagai jenis sampah maupun yang disebut Limbah telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”) yakni Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah.pengumpulan sampah, pengolahan sampah dan Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.

Lanjutnya, Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp.5 Miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

"Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun," tegasnya.

Ditegaskan Sogar, Terkait dengan aturan, larangan dan sanksi pembuangan sampah limbah medis ini yang sembarangan telah dikuatkan dan diatur dalam UU Lingkungan Hidup.

Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Sogar dengan raut wajah kesal karena limbah medice di buang di sembarang tempat.

Terkait temuan itu, Dinas Kesehatan Toba Samosir, melalui Sekretarisnya, Siti Sirait ketika dikonfirmas oleh beberapa awak Mediai, Kamis (21/11/2019) menyebut bahwa sampah itu kemungkinan besar berasal dari apotik dan klinik swasta.

"Ia, sampah itu mungkin saja berasal dari Apotik dan Klinik swasta yang banyak beroperasi di wilayah Toba Samosir," jawabnya singkat kepada pada juru warta.

Sekaitan dengan kejadian ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Mintar Manurung kepada Gosumut.com saat di konfirmasi via selulernya menjelaskan, pembuangan sampah limbah medice tersebut jelas tidak di benarkan dan telah melanggar aturan perundang undangan baik UU tentang Kesehatan dan UU tentang Lingkungan Hidup.

Menyikapi kejadian tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tobasa akan melakukan pemeriksaan kelapangan dan selanjutnya mengirimkan surat teguran dan himbauan ke setiap Puskesmas, Rumah Sakit, Apotik maupun Klinik supaya memperhatikan dan tidak membuang limbah medisnya di sembarang tempat khususnya di Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) seperti di TPA Pintu Bosi Kec.Laguboti.

Menanggapi Kejadian ini, M Pasaribu, warga Porsea yang merupakan salah seorang pemerhati lingkungan di Toba Samosir menyatakan sangat prihatin atas temuan banyaknya Limbah Medis berserakan di TPA Laguboti itu.

"Wah sudah gawat ini," ujarnya sambil menerangkan bahwa Limbah itu dapat menjadi sumber penyebaran penyakit pada petugas kebersihan, masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Sederhananya, limbah medis masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Oleh karena itu pengelolaan limbah medis saat ini umumnya menggunakan teknologi alat insinerator dengan proses pembakaran. Bukan asal buang. Dinas Kesehatan harus turun tangan nih," tambahnya.

"Limbah ini jelas sudah mencemari lingkungan sekitar dan dapat menimbulkan masalah kesehatan, sebab Limbah ini bisa saja mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam typoid, kholera, hepatitis, dan lain sebagainya," pungkasnya.*