JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan MPR mengkaji sejumlah wacana termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, yang muncul di tengah wacana amandemen UUD 1945.

"Mungkin nanti lebih ke bagaimana wacana akademik, setelah itu melalui round table discussion diperluas. Lalu akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/11/2019).

Mantan Panglima TNI itu pun berharap tak muncul kegaduhan di tengah masyarakat hanya karena isu tersebut. Katanya, "itu kan baru wacana ya! Wacana boleh saja,".

"(Di, red) negara demokrasi, semua pandangan, pendapat, terwadahi ya! Itu baru suara-suara dari masyarakat," ujar Moeldoko sembari menegaskan, Istana belum menentukan sikap atas wacana tersebut.

Sebelumnya, usulan perubahan atas masa jabatan Presiden mengemuka dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945. Ada yang mengusulkan perpanjangan menjadi delapan tahun per periode, ada pula yang minta diperpendek menjadi empat tahun tapi bisa dipilih sebanyak tiga kali, atau tak diperpanjang ataupun diperpendek tapi bisa menjabat sebanyak tiga periode.***