LABUHANBATU - Personel Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka PS alias Tahi (57) warga Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, diamankan tim yang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat dalam menindaklanjuti Laporan Polisi, Nomor : LP/1003/XI/2019/SPKT/SU RES LBH, tanggal 6 November 2019.
"Waktu kejadiannya pada Rabu (6/11/2019) sekira pukul 07.30 dan TKP di Blok F Afd. II Perkebunan PT. Asda Desa Aek Buru Selatan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Di mana, pihak perusahaan telah mengalami kerugian sebanyak 340 bibit sawit yang dilaporkan pihak kebun," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba, Kamis (21/11/2019).
Atas kejadian tersebut, imbuh Kanit, PT. Asda mengalami kerugian sekira Rp. 20.400.000, kemudian melaporkannya ke Polres Labuhan Batu.
Menindaklanjuti itu, tim turun ke TKP dan dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah PS alias Tahi, warga Desa Janji.
Selanjutnya pada pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 10.30, Tim II Opsnal Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengambil bibit kelapa sawit yang baru ditanami oleh Perkebunan PT. ASDA sebanyak 204 batang dengan cara mencabuti bibitnya lalu dibawa lewat sungai dengan menggunakan sampan dari batang pusang kemudian tersangka menyimpannya," bebernya.
Pencurian itu, tambah Kanit, dilakukan tersangka bersama dengan 2 temannya A dan K. Namun, keduanya masih dalam pengejaran.
"Dari pelaku disita barang bukti 204 batang bibit kelapa sawit berumur 1 tahun," tukasnya. *
Kamis, 21 Nov 2019 16:23 WIB
340 Bibit Sawit Berpindah Tangan, Pria Paruh Abad Dijebloskan ke Sel Tahanan
Editor | : | Penry |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukrim, Peristiwa, Gonews Group, Labuhanbatu |