JAKARTA- Seratus delapan puluh delapan mahasiswa dan empat pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (FH Unwiku), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, mengunjungi MPR RI pada Rabu (20/11/2019) untuk memperdalam Ilmu Tata Negara.

Sesjen MPR RI Dr. Ma’ruf Cahyono, SH., MH, Kabiro Humas Setjen MPR RI Siti Fauziah, SE., MM, serta Plt Kabag Pemberitaan, Hubungan Antar Lembaga, dan Layanan Informasi Publik, Budi Muliawan, SH., MH., menerima langsung kunjungan generasi terdidik itu.

“Sebuah kebanggaan," tutur Pembantu III Dekan FH Unwiku, Iskatrinah saat berada di Lt.2, Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, karena rombongannya diterima langsung oleh Sesjen MPR RI.

Iskatrinah berharap, kedatangan rombongannya yang menggunakan 4 bus ke Jakarta itu, "bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya," bagi para mahasiswa terutama terkait isu-isu ketatanegaraan yang bergulir di MPR RI.

Sementara itu, Ma’ruf Cahyono, Siti Fauziah, dan Budi Muliawan yang antusias menerima kedatangan para mahasiswa berharap, selain melihat bentuk fisik Gedung MPR secara langsung, Mahasiswa juga diharap bisa belajar mengenai sistem tata negara.

“MPR merupakan salah satu simbol dari sistem ketatanegaraan kita," kata Maruf.

Dengan datang ke komplek parlemen, Ma’ruf Cahyono menyebut bahwa mahasiswa Unwiku telah belajar secara keseluruhan, baik sejarah mengenai Gedung MPR/DPR/DPD RI, yang pada tahun 1998 menjadi lokus aksi demontrasi untuk menuntut reformasi; hingga bertemu para legislator.

Pria asal Banyumas itu berharap apa yang dipelajari di bangku kuliah bisa dipadukan dengan praktek di lapangan yang telah mereka lakukan selama di Jakarta, sehingga menemukan esensi dari konsep dan teori yang mereka pelajari.

"Semua yang dipelajari ada di sini," kata Maruf.

Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Cahyono menguraikan mengenai wewenang dan tugas MPR. Dikatakan, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. “Jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, mereka berasal dari DPR sebanyak 575 orang dan dari anggoa DPD 136 orang,".

Ia juga menjelaskan bahwa DPR merupakan representasi partai politik, sedang DPD merupakan representasi perwakilan daerah. Terkait terbentuknya DPD, dirinya meminta para mahasiswa membaca risalah terkait terbentuknya sebuah lembaga negara.

Lebih lanjut, Ma’ruf menjelaskan, kedudukan MPR sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945 tidak sama. Sebelum amandemen, struktur tata negara bersifat hierarkis, semua bertumpu pada pertanggungjawaban. Setelah diamandemen, struktur tata negara tidak lagi hierarkis namun horizontal fungsional.

“Membedakan lembaga-lembaga negara sekarang dilihat dari fungsi-fungsinya”, ucapnya.

Dalam UUD, papar Maruf, MPR dikatakan mempunyai wewenang dan tugas. Wewenang itu seperti mengubah UUD, melantik Presiden, dan memakzulkan Presiden. Disebut, dulu MPR juga menetapkan haluan negara dalam GBHN. Terkait haluan negara, sekarang ada keinginan menghidupkan kembali pola itu. Bagi MPR hal demikian sangat mungkin sebab ada ruang untuk mengamandemen konstitusi.

"Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan UUD dan NKRI," paparnya.

Sedang tugas MPR, disebutkan oleh Ma’ruf Cahyono adalah memasyarakatkan atau mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR; melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, dan melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat.

MPR, lanjut Maruf, mempunyai alat kelengkapan, yakni Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, Badan Pengkajian, dan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan.

"Saat ini MPR dipimpin oleh 10 pimpinan, mereka merepresentasikan semua kekuatan politik dan daerah," ucapnya.

Dengan paparan itu, Ma’ruf Cahyono menyebut MPR merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dengan didukung oleh SDM dan para pakar di bidangnya.***