LABUHANBATU - Seorang ibu rumah tangga asal Jalan Merathon Huta Ginjang, Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap tangan menulis judi togel di salah satu warung di desa tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NAS alias Ance alias Mak Aldi (35) dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan selanjutnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Informasi yang diterima, pada Selasa (19/11/2019) sekira pukul 21.00, tim menerima informasi dari warga akan adanya aktivitas jual beli angka togel di salah satu warung di Jalan Merathon.

Berbekal informasi tersebut, Tim I Opsnal Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan target yang dituju, tim langsung melakukan penyergapan dan hasilnya petugas mengamankan 3 lembar kertas yang bertuliskan angka tebakan judi Kim Hongkong, uang sebanyak Rp. 55.000, dan 1 buah pulpen warna kuning.

"Dari interogasi, pelaku menjual nomor judi tersebut sejak 2 bulan yang lalu dan memperoleh penghasilan 20 persen dari total omzet setiap hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, Rabu (20/11/2019).

Dari perkara ini, tersangka menyetorkan hasil rekap nomor dan uang hasil penjualan kepada seorang laki-laki bermarga S yang berdomisili di dekat rumahnya.

"Kemudian dilakukan pencarian ke rumah S, namun S tidak ditemukan, diduga karena info diduga sudah bocor," bebernya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik.