TOBASA-penggeledahan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toba Samosir oleh Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada (16/09/2019) guna mencari berkas Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Padat Karya tahun 2018 mendapat respon kalau kasusnya sudah dipeti eskan.

Proyek dikerjakan di 17 Desa oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupsten Tobasa dengan Kepala Dinas Tumpal Sianturi pada Bidang Pembinaaan Pelatihan Produktifitas Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi.

Dalam 3 bulan ini usai dilaksanakannya penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas atau dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Dana Padat Karya Tahun 2018 di 17 Desa Kabupaten Toba Samosir pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir muncul berbagai tudingan miring di publik karena tidak adanya informasi tentang kelanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Tobasa tersebut oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Berbagai kalangan di publik mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut. "Masyarakat menduga apakah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Disnaker Tobasa telah diendapkan dan dipetieskan ataukah ada oknum pejabat yang bermain terima uang supaya kasus tersebut tidak berlanjut dan dipeti eskan saja?"ungkap Jon Butar, salah satu warga desa Kabupaten Toba Samosir.

Meyikapi berbagai tudingan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kasi Pidusus Hiras, SH saat disambangi Gosumut di ruang kerjanya Senin, (18/09/2019) usai pelantikan dan serah terima Jabatan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir menjelaskan, berbagai tudingan miring oleh masyarakat Kabupaten Toba Samosir dengan dilaksanakannya penggeledahan tersebut.

Ditegaskan Kasi Pidsus, Sekaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kepala Dinasnya Tumpal Sianturi, itu harus sampai ke persidangan dan tidak akan berhenti. "Saat ini Kejaksaan Negeri Toba Samosir menunggu hasil audit perhitungan oleh Tim Auditor dari sekolah Politeknik Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Semua berkas sudah kita kirimkan kesana untuk dilakukan penghitungan akan kerugian Negara pada proyek Padat Karya di 17 desa tersebut,"ungkapnya.

Kasi Pidsus Hiras,SH menambahkan, Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menyurati pihak Politeknik USU Medan dan meminta pihak Universitas supaya secepatnya mengirimkan hasil auditnya yang mereka lakukan. "Permintaan ini kita kirimkan supaya Kejaksaan Negeri Toba Samosir bisa secepatnya menentukan siapa yang menjadi tersangkanya atas dugaan kasus Korupsi tersebut," sembari Kasi Pidsus menunjukkan copy surat permohonan hasil audit yang dikirimkan ke Polithnik USU Medan tertanggal 11 November 2019 serta bukti pengiriman suratnya.*