ASAHAN-Dua dari Tiga orang terdakwa kurir sabu sebanyak 60 Kg warga Pekan Baru, Susanto alias Awi (36), Setiawan Al Ghazali alias Wan (24) divonis hukuman mati sedangkan Awi Kevin alias Adi (28) divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran ruang Cakra, Selasa (19/11/ 2019).

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua PN Kisaran DR Ulina Marbun SH MH dibantu Nelly Andriani SH M dan Miduk Sinaga dihadapan ketiga terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Batubara David Silitonga SH, David Prima SH, Esehendra SH dan pengacara terdakwa Yeni bersama Rahmad Abdilah.

Pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Ulina Marbun menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Ketiga terdakwa terbukti tidak mendukung program Pemerintah yang lagi gencarnya dalam memberantas peredaran narkoba, perbuatan terdakwa salah satu penyebab Indonesia darurat narkoba, perbuatan terdakwa merusak mental ribuan generasi Indonesia dan ditambah lagi kedua terdakwa Susanto alias Awi, Setiawan Al Ghazali alias Wan sudah pernah berhasil melakukan transaksi sabu sebanyak 30 Kg.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanto alias Awi, Setiawan Al Ghazali alias Wan hukuman mati dan Awi Kevin alias Adi divonis hukuman seumur hidup," ujar Ulina Marbun dihadapan terdakwa diruang sidang yang terbuka untuk Umum itu.

Lanjut Ulina Marbun, dengan menetapkan barang bukti berupa sabu sebanyak 60 Kg satu buah ATM, Paspor, dua buah Handpone dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

"Semua barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," ujarnya dimeja persidangan Pengadilan Negeri Kisaran.

Sementara itu usai mendengar amar putusan, ketua Majelis Hakim memberikan pilihan diantaran banding, pikir-pikir atau menerima amar putusan. Ketiga terdakwa memilih banding, sedangkan JPU juga memilih banding karena tuntutan mereka kepada terdakwa Awi Kevin alias Adi tidak dikabulkan hakim yang mana pada saat tuntutan terdakwa Awi Kevin alias Adi juga dituntut hukuman mati.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat memberhentikan satu unit mobil Inova warna abu-abu, BM 1033 BA di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Batubara tepatnya di depan SMP Negeri 1 Lima Puluh pada Jumat (12/4/2019) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Mobil tersebut dikemudikan Susanto alias Awi dan di dalam kendaraan itu juga terdapat Setiawan Al Ghazali. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 60 buah bungkusan teh warna hijau yang diduga berisi sabu. Pengakuan mereka berdua bahwa hanya bertugas untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan imbalan upah yang menggiurkan, namun keburu tertangkap.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awi Kevin alias Adi. Awi Kevin dalam kasus ini bertugas sebagai orang kepercayaan pemilik sabu bernama Atian (DPO) yang menyerahkan mobil Inova BM 1033 BA kepada Susanto dan Setiawan untuk dipakai mengantarkan sabu yang tersimpan dalam bungkusan teh warna hijau, bertuliskan aksara Cina pada Kamis 11 April 2019 pukul 23.00 WIB.*