JAKARTA - Komnas Perlindungan anak Indonesia mengapresiasi ketegasan dan keberanian Pengadilan Negri (PN) Surabaya dengan memutus hukuman tambahan atas perkara kejahatan seksual "sodomi" yang dilakukan tersangka RS alias Slamet (30) dengan "kastrasi" (kebiri) melalui suntik kimia.

dengan Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait dimana KPAI adalah institusi independen sebagai pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia yang tak henti-hentinya dan konsisten mensosialisasi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan luar biasa, patut mendapat apresiasi dan penghormatan atas penerapan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ini adalah putusan Majelis Hakim kedua yang menerapkan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 setelah Putusan PN Mojokerto beberapa bulan lalu yang menghukum predator kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman tambahan berupa kebiri "kastrasi" dengan cara suntik kimia, setelah menjalani pidana pokoknya 12 tahun penjara," Arist kepada Gosumut via WA, Senin (18/11/2019).

Lanjutnya, Putusan Majelis Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak menggunakan tuntutan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tuntutan primernya juga pernah terjadi di PN Sorong, Papua dan PN Bangkalan Madura dengan demikian putusan Hakim telah menjadi yurisprudensi.

Arist juga menegaskan, tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak merekomendasikan dan mempertimbangkan PN Sorong, PN Surabaya, PN Mojokerto, Kejari Bangkalan dan Kejati Mojokerto mendapat KOMNAS ANAK AWARDS 2019, "inilah bentuk penghargaan kami bagi para penegak hukum yang sangat peduli dengan anak-anak khususnya anak sebagai korban," tegas Arist.

Lebih lanjut di jelaskan Arist, bahwa RS alias Selamat (30). terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya di Vonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Dalam persidangan oleh Majelis Hakim PN Surabaya dalam amar putusannya menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dan menyatakan terdakwa Rahmat Santoso alias Slamet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidik, kata hakim ketua Dwi Winarko saat membacakan vonis di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya Senin 18 November 2019.

Oleh karena perbuatannya terdakwa dipidana penjara selama 12 tahun dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun tambah Hakim.

Putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Seperti diberitakan sebelumnya Selamet yang merupakan seorang guru ekstrakurikuler Pramuka di Surabaya tega mensodomi 15 siswanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku merupakan Warga Kupang Segunting Tegalsari, Surabaya mengajar Pramuka di 6 sekolah senagai pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya baik Negeri atau Swasta kata Barung saat dirilis di Mapolda Jatim.

Tuntutan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada guru ekskul yang mensodomi 15 siswanya di Surabaya dinilai Kejati Jatim sangat tepat untuk Rahmat setelah melalui beberapa pertimbangan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono menyebutkan dua pertimbangan terkait tuntutan kebiri kimia tersebut.

Pertama terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi muridnya dari kejahatan seksual. Kedua, dari hasil tes fisikologis satu diantara korbannya terindikasi kecenderungan menjadi pelaku kejahatan seksual juga, kata Asep kepada sejumlah media di Surabaya.

Menurut Asep selain kebiri kimia pihaknya juga menghukum berlaku dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Hukuman ini dijatuhkan kepada terdakwa dengan harapan akan memberikan efek Jera.