JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, kementeriannya masih membahas soal kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, sebesar Rp 29.000 per bulan.

"Kan enggak banyak," ujar Arifin berkomentar singkat di Kantor Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jakarta, Selasa, (19/11/2019).

Sebelumnya, Senin (18/11/2019), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyatakan, kenaikan tarif listrik akan diterapkan per 1 Januari 2020. Kenaikan tarif listrik itu untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA.

Kenaikan tersebut, mengikuti biaya listrik yang dibayarkan golongan 1.300 volt ampere (VA). Meski biaya listrik golongan RTM berdaya 900 VA akan mengalami kenaikan, Rida menjamin nilainya tidak terlalu besar.

"Naiknya Rp 29.000. Artinya, enggak Rp 1.000 per hari kan," kata Rida di kantor Kementerian ESDM, kemarin.

Lebih jauh, Rida menyatakan belum bisa memastikan apakah akan terjadi perubahan atau tidak mengenai rencana kenaikan tarif listrik tersebut. Hanya saja, hingga saat ini keputusan untuk mencabut subsidi RTM 900 VA mulai 2020 nanti masih berlaku.

"Kalau berubah lagi kan ke DPR lagi," tuturnya.

Pemerintah menegaskan, subsidi untuk 2020 hanya bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM). ***