LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap  Muhammad Arif Tampubolon. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut polisi dalam menyikapi laporan korban dengan LP/148/X/2019/SU/RES.LBH/Sek Kualuh Hulu tanggal 26 Oktober 2019.

Informasi yang diterima, bahwa pada Senin (18/11/2019) sekira pukul 21.00, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima laporan dari korban Muhammad Arif Tampubolon bahwa pelaku U (25) sedang berada di dalam rumahnya di Dusun IV A Palia, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30, tersangkan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya
dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Selasa (19/11/2019) menerangkan, pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana.

Peristiwa ini, kata Kapolsek, terjadi Sabtu (26/10/2019) sekira pukul 13.30 di Dusun IV A Palia, Desa Gunung Melayu, dan diduga dilakukan U bersama kawan-kawannya.

"Pelaku masih kita periksa untuk pengembangan kasus," tutupnya.