STABAT – Dalam sebuah perusahaan, peran tenaga kerja sangat vital. Sebab, gerak roda perusahaan, sangat dipengaruhi oleh peran manusia, termasuk yang berperan sebagai tenaga kerja atau karyawan.
Memberikan perlindungan sosial kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya hal wajib demi memberikan ketenangan kapada tenaga kerja yang berakibat pada meningkatnya produktifitas tenaga kerja dalam bekerja.

Oleh karena itu, PT. Karimun Aromatics Besitang mengundang BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesai Sehat (JKN-KIS) kepada tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut.

“Kami senang BPJS Kesehatan sudah mau hadir di sini untuk mensosialisasikan programnya, jaminan kesehatan ini penting buat para tenaga kerja, sekarang kami lebih paham lagi mengenai hak dan kewajiban kami sebagai peserta,” ujar Niswar Rumengan, General Manager di PT Karimun Aromatics Besitang, Selasa (19/11/2019).

Karyawan yang hadir dalam sosialisasi tersebut terlihat antusias dari pertanyaan-pertanyaan yang mereka sampaikan saat sesi tanya jawab, salah satunya mengenai penyesuaian iuran yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Menjawab hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat, Rosmayanti Nasution menjelaskan penyesuaian yang terjadi untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah berupa penyesuaian batas atas gaji atau upah yang menjadi dasar perhitungan iuran peserta PPU

“kalau diketentuan lama itu batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU itu 8 juta, kalau sekarang jadi 12 juta,” jelas Rosmayanti.

Ditambahkan Rosmayanti untuk pekerja yang gaji atau upah nya di bawah 8 juta tentu tidak mengalami perubahan, iurannya masih sama yaitu 1% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja.

Disampaikan Rosmayanti, penyesuaian iuran juga nantinya akan diiringi pembenahan pelayanan kesehatan, dimana BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran FKTP sebagai gate keeper, sementara untuk di tingkat FKRTL, review rumah sakit juga harus benar-benar dilaksanakan.

“agar hasilnya optimal, perbaiakn layanan ini harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak, apabila ada masyarakat yang mendapatkan perlakuan pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ucap Rosmayanti.