JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menjelaskan sikap fraksinya dalam isu menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam diskusi bertajuk “Mungkinkah Amandemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?” di Media Center MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019), Ia menegaskan, pihaknya telah satu suara agar ditetapkan satu Haluan Negara sebagai pijakan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sementara amandemen UUD 1945, dinilai masih butuh proses panjang.

Haluan Negara, kata Idris, pada masa lampau dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Presiden sebagai mandataris MPR wajib menjalankannya. Sementara pasca reformasi, dimana "kedudukan MPR, DPR, Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya itu sama,", maka tak bisa lagi MPR yang menetapkan Haluan Negara.

"Rekomendasi Fraksi Partai Golkar sejauh ini, masih, kami setuju pada pokoknya, supaya ada pokok-pokok haluan negara supaya menjadi pegangan bagi siapapun yang jadi Presiden, tapi tidak harus juga harus dibikin oleh MPR, cukup dibikin dalam bentuk Undang-undang," kata Idris.

Langkah ini, dipilih Golkar untuk menghindari proses panjang yang bisa membawa Indonesia mundur ke pra reformasi. Karena jika MPR yang membuat Haluan Negara, maka MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara sehingga UUD 1945 harus diamandemen, sementara aspirasi masyarakat terkait amandemen pun masih terpecah antara amandemen terbatas atau kembali ke UUD 1945 yang asli.

"Saya ingin mengingatkan, UUD 1945 itu kita menyebutnya hukum dasar. Kalau hukum dasar terus-menerus selalu dirubah padahal Undang-Undang yang kita hasilkan bersumber dari hukum dasar, bayangkan berapa UU yang kemudian harus menyesuaikan karena perubahan UUD 1945?" tandas Idris sembari menjelaskan, bahwa fraksinya tak menolak mentah-mentah wacana amandemen UUD 1945.

Sekali lagi, pungkas Idris, "kami Fraksi Partai Golkar sikapnya; kita terus mengkaji lebih jauh ya!".***