KARO - Warga Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kini dapat bernapas lega. Pasalnya, aspirasi mereka selama ini tentang pemekaran desa telah disetujui Pemkab Karo. Sesuai surat Bupati Karo Nomor: 140/3199/Bina Pemdes/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Permohonan Penerbitan Kode Register Desa Persiapan Batukarang Kuta, maka surat tersebut telah disetujui Gubernur Sumatera Utara Nomor : 414.3/I/089 tanggal 25 Oktober 2019 dan telah diserahkan ke Pemda Karo.

Hal ini dikatakan Bupati karo Terkelin Brahmana saat menyerahkan surat keputusan kode register dan SK Pejabat Kades Batukarang Kuta, Senin (18/11/2019) di Jambur Rumah kuta Batukarang.

Menurut Terkelin Brahmana, penyerahan ini agar masyarakat tahu bahwa mulai sekarang ini sudah ada Kades PJ (pejabat) sementara atas nama Julius Sinulingga.

"Berhubungan dengan administrasi, masyarakat sudah bisa ke Pj tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Asisten 1 Suang Karo-karo melalui Kabag Pemdes/Kelurahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Eva Angela mengatakan, sesuai SK kode register Desa Induk Batukarang memiliki kode 12.06.11.2012, sedangkan Desa Batukarang Kuta, kode register 12.06.11.2012.0001.

"Secara adminitrasi Desa Batu Karang Kuta sudah aktif dan dapat difungsikan dalam mengurus keperluan masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah," ucapnya.

Pemkab Karo akan terus memantau Desa Batukarang Kuta. Dengan keterlibatan SKPD terkait termasuk kecamatan, dirinya berharap menuju desa berinovasi berjalan lancar demi percepatan dan pemerataan pembangunan di desa.

Pada kesempatan yang sama, Kepala desa Batukarang Roin Andreas Bangun sangat berterimakasih kepada pemerintah dan masyarakat Batukarang yang telah berjuang agar terjadi pemekaran desa ini.