SERDANG BEDAGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap terduga pengedar sabu yang juga merupakan target operasi (TO) di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Pelaku bernama ES alias Wiwin (30) warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, ditangkap polisi usai disuruh polisi turun dari atas atap rumah, Sabtu (16/11/2019) kemarin sekira pukul 15.00.

Dari tangan ES, tim berhasil mengamankam barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,13 gram, satu plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,13 gram dengan total berat brutto 0,28 gram dan satu mancis warna biru terpasang jarum, satu mancis warna hijau, tujuh ball plastik klip kosong dan alat hisap terakit/bong dan uang tunai Rp350 ribu, 1 dompet warna coklat.

Informasi yang diperoleh, Penangkapan pelaku berkat menindaklanjuti keresahan masyarakat Dusun IV Desa Jampup, Perbaungan, seringnya transaksi jual beli narkoba.

Kemudian team menyuruh informasi yang sudah dipercaya untuk mencoba membeli narkoba jenis sabu seharga Rp100 ribu rupiah. Namun tim terlebih dahulu memofoto nomor seri uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak dua lembar untuk mengecek kebenaran tentang jual beli narkoba.

Selang 20 menit berjalan, target kemudian datang dan tim bergegas ke rumah pelaku. Setiba di sana, pelaku sempat melarikan diri dari rumah orang tuanya.

"Dan berlari ke samping rumah keluarganya bersembunyi di atas plafon rumah," kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu

Kemudian tim menyuruh turun. Namun malah pelaku mau memukul tim pakai galah, sehingga pelaku lari ke atas rumah dan bersembunyi di plafon teras rumah.

"Setelah disuruh turun dan dinterogasi, pelaku mengaku sedang memakai sabu di ruang tamu. Dan memperoleh barang haram tersebut dari abang kandungnya inisial ES dan mendapatkam keuntungan perpaket Rp 100 ribu mendapatkan Rp 10.000. Kemudian dilakukan pengembangan pelaku ES abang kandung, namun saat mengetahui adeknya telah tertangkap ES sudah keburu kabur," bebernya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara," ungkap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.