MEDAN - Akademisi, Dr. Drs. H Mhd Syafii, SH, MH, M.Si mendukung usulan jabatan Presiden dan Wakil Presiden ikut dibahas dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024.

‘’Saat ini banyak pro dan kontra mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ini perlu dibahas pada sidang paripurna atau sidang istimewa MPR RI,’’ tandas salah satu dosen pasca sarjana Mhd Syafii kepada wartawan di Medan, Minggu (17/11/2019).

Jika pembahasan terjadi, ini merupakan langkah maju di negara berdemokrasi. ‘’Apa pun keputusan lewat musyawarah dan mufakat nantinya di MPR, harus kita junjung tinggi dan dilaksanakan,’’ ucapnya.

Mhd Syaffi menilai, jabatan satu periode dari 5 tahun menjadi 7 tahun atau tidak terbatas hanya dua periode saja, patut dibahas karena MPR RI bisa mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 untuk pengusulan jabatan tersebut.

Jika setuju jabatan presiden dan wakil presiden tidak terbatas satu periode atau satu periode 7 tahun dinilai wajar jika bertujuan untuk pembangunan Indonesia seutuhnya agar berkesinambungan baik jangka pendek, menengah dan yang pasti pembangunan jangka panjang.

‘’Harus kita akui, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur jalan tol, kereta api dari Sabang sampai Merauke. Apalagi pembangunan ibukota baru yang tidak cukup dalam kurun waktu 5 tahun. Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin lima tahun ke depan dikhawatirkan proyek-proyek strategis nasional itu tidak akan berjalan sesuai rencana,’’ tandas Syafii.

Sementara, yang kontrak terhadap usulan jabatan presiden dan wakil presiden diperpanjang sah-sah saja. ‘’Namun, saya menilai yang muncul hanya kekhawatiran-kekhawatiran saja. Khawatir kepemimpinan tersebut otoriter, khawatir akan kepentingan politik tertentu dan khawatir menghambat regenerasi kepemimpinan. Yang jelas ini harus dibahas dan didiskusikan bersama,’’ jelas Mhd. Syafii.*