KARO - AT (52) oknum guru SD salah satu negeri di Kabupaten Karo, tidak lagi dapat berkutik usai petugas kepolisian dari Polres Tanah Karo mengamankannya dari rumahnya di Kecamatan Kabanjahe, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 11.00.


Pegawai Negeri Sipil ini diamankan, karena diduga mencabuli 9 siswa kelas I saat berada dalam ruang kelas. Hal ini terungkap usai salah seorang siswa mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya. Dan setelah ditanyai ternyata siswa tersebut dicabuli oleh gurunya dengan cara menarik badan korban dan memangkunya di atas paha, kemudian pelaku mencium pipi dan bibir, memeluk, dan juga meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian korban.

Tak terima akan hal itu, orangtua korban yang mendengar pengakuan tersebut langsung saja mendatangi sekolah untuk menanyakan hal ini, dan bertemu dengan salah seorang guru. Kemudian guru tersebut menanyakan kepada murid-murid di Kelas 1 dan alangkah terkejutnya ternyata sebanyak 9 orang murid perempuan mengaku pernah dicabuli oleh pelaku.

Adapun kesembilan korban diantaranya, EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OEM (8), LS (7), NB (10), dan SA (8). Kemudian orang tua dan guru melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo.

Menurut orang tua korban, ET, kalau anaknya mengaku takut untuk sekolah karena bertemu pelaku.

“Dia (korban) bilang kalau gak mau sekolah, takut. Minta diantar terus minta dijemput. Ketika ditanyain rupanya gurunya megang-megang kemaluannya,” jelasnya.

Lanjutnya, dirinya melaporkan hal tersebut ke sekolah dan kemudian membuat laporan ke Polres Tanah Karo. “Langsung ke sekolah menanyakan ini, rupanya pas ditanyain guru Agama, ada lagi yang dilecehkan guru itu,” kesalnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengarahkan korban visum ke RSUD Kabanjahe, sementara petugas langsung mengamankan pelaku dari rumahnya dan langsung digiring ke Polres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Humas Polres Tanah Karo Aiptu Joni Sitepu mengatakan, kalau pelaku merupakan wali kelas korban, dan pelaku sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Tanah Karo.

“Pelaku merupakan wali kelas kesemua korban, dan perbuatannya dilakukan di dalam ruang kelas. Dan sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya kepada wartawan sembari menerangkan keseluruh korban diarahkan untuk visum.

Untuk pelaku terancam perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.