SERDANG BEDAGAI - Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap Target Operasi (TO) terduga pengedar sabu wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Pelaku MI (23) warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan,
ditangkap pada Jumat (15/11/2019) kemarin sekira pukul 16.00 di Perumahan Gria Melati Indah Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Dari tangan MI, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip transparan kecil yang
diduga narkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku MI yang merupakan target operasi telah diintai usai tim menerima laporan dari warga. Saat itu, Tim Opsnal Polsek Perbaungan melihat pelaku sedang masuk ke sebuah perumahaan.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan ketika dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah plastik klip trasparan berukuran kecil yang dibuang pelaku di bawah lantai.

"Setelah diinterogasi, ternyata sabu tersebut adalah miliknya dan mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari RM yang tinggal di Kecamatan Perbaungan," terang Kapolsek Perbaungan AKP Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Ipda A Situmorang, Sabtu (16/11/2019).

Saat dilakukan pengembangan ke rumah RM di dampimgi Kepala dusun setempat, namun pelaku tidak berada di rumah dan selanjutnya pelaku MI berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kanit Reskrim Ipda A Situmorang.