LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian 1 unit Spoerket Excavator.

Adalah R (46) dan FRH (28). Keduanya diamankan petugas menindaklanjuti Laporan polisi Nomor : LP/203/XI/2019/su/res.lbh/sek Kualuh Hulu tanggal 16 November 2019 yang dilaporkan Popi Irawan.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menerangkan, pada Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 09.00, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima laporan Popi Irawan bahwa telah terjadi pencurian 1 unit spoerket alat berat jenis Excavator di gudang Abadi Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Selanjutnya, tim yang dimotori Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan turun dan melakukan penyelidikan ke TKP dan sekitar sejam kemudian atau tepat pukul 10.00, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya dan dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.

"Benar. Pelaku sudah kita amankan sejam setelah pelapor membuat laporan dan tim turut mengamankan 1 unit Spoerket Excavator seharga Rp 3.5 juta," terang Kapolsek.