NIAS SELATAN - Pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan melalui Dinas Sosial menganggarkan sejumlah program yang diperuntukan bagi warga diantaranya Koperasi Usaha Bersama (Kube), Bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan bantuan Bagi anak Panti Asuhan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Nisel, Intansani Haria kepada wartawan, Jumat, (15/11/2019) di Ruang Center DPRD Nisel usai melakukan pembahasan R-APBD Tahun 2020 Dinas tersebut bersama Komisi II DPRD.

Ia memaparkan, ada beberapa program pihaknya pada Tahun 2020 yang sudah disepakati oleh Komisi II DPRD Nisel diantaranya, pemberian bantuan kepada warga miskin melalui program rumah tidak layak huni.

Lalu, pemberian bantuan kebutuhan dasar kepada warga disabilitas, lansia terlantar, anak terlantar, eks pemakai narkoba dan lain sebagainya.

" Ada 26 masalah penyandang kesejahteraan sosial dan untuk Tahun 2020 ini akan kita sasar dan akan kita berikan bantuan kepada mereka berupa kebutuhan dasar sesuai dengan kemampuan daerah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membentuk kelompok usaha bersama (Kube) di seluruh Kabupaten Nias Selatan, tujuannya supaya masyarakat Nisel dapat keluar dari kemiskinan.

"Kita juga berharap agar Tahun 2020 bisa mendapatkan subsidi elpiji. dan kemudian kita programkan juga sembako murah," imbuhnya sembari berharap agar seluruh warga Nias Selatan bergandeng tangan untuk mendukung program nasional dalam mensejahterakan rakyat.

Disamping itu, pada hari Senin (18/11/2019), pihaknya akan membagikan KKS kepada penerima bantuan non tunai dan pemberian kartu kepada penyandang disabilitas.

Ketua Komisi II DPRD Nisel Asazatulo Giawa didampingi Wakil Ketua Komisi, Nurlimawati Loi, Sekretaris Komisi, Kristian Laia, Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Nisel, F. Laia mengatakan, beberapa rencana kerja Dinas Sosial Nisel untuk Tahun Anggaran 2020 dengan pagu dana sebesar Rp 4 miliar telah disepakati di tingkat Komisi.

"Beberapa program tersebut diantaranya, program pemberdayaan fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan beberapa program lainnya.

Ia menambahkan, program lain Dinas Sosial yaitu program Kelompok usaha bersama (Kube).

"Program ini sangat membantu masyarakat kita dimana perkelompok akan mendapatkan Rp. 20 juta. Ini menyebar di seluruh Kabupaten Nias Selatan muaranya untuk mensejahterakan masyarakat Nias Selatan," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi II, Nurlimawati Loi menambahkan bahwa Komisi II dan Dinas Sosial juga telah menyepakati program pemberian bantuan kepada anak yatim piatu di 3 panti asuhan yang ada di Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp. 145 juta.