LABUHANBATU - Kapolsek Bilah Hilir Iptu.Krisnat A. Napitupulu duduk bersama dan mendengarkan keluhan dari penerima kuasa Surya (45) atas lahan yang terletak di Dusun Wono Sari Desa Sei Tampang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (16/11/2019). Mediasi ini sendiri bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas ataupun bentrok fisik dengan kelompok masyarakat.

Pada pertemuan di Ruang Rapat Kantor Mapolsek Bilah Hilir, Kapolsek meminta Surya selaku penerima kuasa untuk menjelaskan sejarah singkat perolehan atas tanah tersebut.

Surya menjelaskan, tanah tersebut didapatkan dari Grup Ganto kepada Tn.Sudrajat selanjutnya digantirugikan Nursyah Wijaya dengan akte 1 Pebruari 1986 No.M-26-HT di kantor Notaris Suprapto Medan.

Total luas tanah, menurut Surya, lahan sawit seluas 100 Ha yang terdiri dari 85 Ha terletak di Dusun Wono Sari Desa Sei Tampang dan 15 Ha, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Surya mengakui, seluruh kewajiban ke negara dibayar sesuai dengan aturan seperti pajak bumi dan bangunan dan lainnya.

Menengahi permasalahan ini, Kapolsek Bilah Hilir Iptu.Krisnat A.Napitupulu menyampaikan kepada masyarakat supaya masing – masing menunjukkan bukti hak atau bukti kepemilikan atas lahan yang dipermasalahkan.

"Negera kita negara hukum dan tidak dibenarkan main hakim sendiri. Apabila ada hal – hal yang dipermasalahkan silahkan lapor ke aparat penegak hukum," tegasnya.

Kapolsek Bilah Hilir juga menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya bersama pemerintahan desa akan memfasilitasi pertemuan kembali dengan kelompok masyarakat dan pengusaha lahan tersebut agar masing – masing membawa legalitasnya atas lahan tersebut.

"Tidak boleh ada main hakim sendiri, ini negara hukum dan kita semua harus patuh dan taat kepada hukum,” tegasnya. *