LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis hongkong, Kamis (14/11/2019) malam tadi sekira pukul 20.40 di Desa Hutabaru Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari MS (42) warga Desa Hutabaru Sialang Taji, tim mengamankan barang bukti berupa blok notes berisikan angka judi hongkong, uang Rp 127.000, handpone android merk Oppo warna hitam, 2 buah pulpen, nomor-nomor angka judi hongkong yang keluar.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menerangkan, sekira pukul 19.00, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Desa Hutabaru Sialang Taji digunakan untuk menulis dan merekap Judi.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan ke TKP dan sekira pukul 20.00 tim berhasil memasuki rumah pelaku.

"Di dalam rumah tersebut ada seorang yang sedang menulis judi hongkong. Seterusnya tim melakukan interogasi serta penggeledahan guna mencari barang bukti. Setelah tim berhasil menemukan barang bukti, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya," terangnya.