MEDAN - Sejumlah pelaku usaha kilang padi di Kabupaten Serdangbedagai mengaku resah. Pasalnya, oknum polisi mendatangi kilang dan terkesan untuk mencari-cari kesalahan, sehingga membuat mereka tidak nyaman dalam berusaha. Salah satunya, Jw (45). Dia mengaku didatangi empat oknum polisi dari Polda Sumut awal November lalu. Saat itu, pemilik kilang dicecar pertanyaan seputar pengelolaan bisnisnya, salah satunya soal timbangan hingga akhirnya diminta datang ke Polda Sumut.

“Awalnya mereka nanya-nanya timbangan. Terus mau ambil contoh goni, solar. Habis itu, besoknya disuruh jumpa di kantor jam 10.00 Wib, untuk klarifikasi dan disuruh bawa kelengkapan surat-surat seperti IMB, HO, SIUP, TDP, Izin Amdal, dan ditanyakan juga izin hak paten kita,” ujar Jw, Kamis (14/11/2019).

Dari sini, kemudian sampel diambil oknum polisi seperti karung goni dan solar serta diberikan tanda terima. Dengan inisiatif baik, permintaan tersebut dipenuhi Jw.

“Sebetulnya, bukan ke kantor dibilang yang pertama datang. Dalilnya pertama disuruh ke kantin Polda, mau ngomong-ngomong katanya,” ujarnya.

Setelah itu, Jw diajak ke kantor untuk memberikan keterangan saja, namun ternyata berlangsung hingga menjelang magrib. Saat itu ditanya soal kelengkapan perizinan, salah satunya soal Amdal yang saat ini masih dalam proses pengurusan.

“Setelah dijelaskan, ini tidak lagi dipertanyakan. Kemudian solar juga, setelah dijelaskan tidak lagi dipertanyakan,” bebernya.

Untuk solar, sebut Jw, dia membelinya resmi serta dilengkapi dengan kuitansi pembelian dari Pertamina. Selain itu, dia juga memiliki surat keterangan dari kepala desa yang menyebutkan bisa mendapatkan jatah 100 liter untuk diperuntukkan sehari bisa membeli solar di SPBU.

“Ini juga tidak dipertanyakan lagi, tapi disidik terus. Hingga akhirnya ada inisiatif mereka untuk berdamai. Alasannya, kesalahan-kesalahan yang dilakukannya kecil-kecil namun jika dikumpulkan menjadi besar, dan kemudian dari sini berbicara nominal,” imbuhnya.

Jw mengaku selama tiga hari masa klarifikasi tersebut, membuatnya merugi. Karena kilang padi yang dikelolanya tidak beroperasional.
“Selama tiga hari, tidak ada aktivitas. Kita jadi kurang semangat berbisnis, kita merasa dirugikan,” terangnya disela-sela silaturrahmi dengan Forda UKM Sumut, Rabu (13/11) malam kemarin yang dihadiri langsung Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Presidium Forda, Lie Ho Pheng dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Nurhalim Tanjung.

Hingga akhirnya, Jw mendapatkan surat permintaan keterangan dari Polda. Sesuai surat tersebut, pelaku usaha akan dimintai keterangan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai bersih, isi bersih atau netto atau jumlah dalam hitungan sebagaimana yang barang dimaksudkan dalam UU No 7 tahun 2014 pasal 104 tentang perdagangan jo Permen No 59 tahun 2018 tentang pencantuman label kemasan beras atau pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keresahan serupa dirasakan Al, pengusaha kilang padi lainnya. Dia mengaku, kedatangan 4 orang oknum polisi tersebut membuatnya tidak nyaman berusaha.

Awalnya, oknum tersebut mempertanyakan timbangan beras, karena mengaku menerima pengaduan jika berat beras tersebut tidak pas 10 Kg. Padahal dalam karung goni tersebut disebutkan berat bruto dan berat nettonya. Al mengaku menakar beras dengan menggunakan timbangan digital. Namun dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oknum polisi membuatnya tidak nyaman, karena selalu mencari celah kesalahan usahanya.

Menyikapi hal tersebut Sri Wahyuni Nukman menyebutkan pelaku usaha harus berani menghadapi oknum polisi yang berusaha mencari keuntungan dari pelaku usaha.

“Kita harapkan pelaku usaha, tidak lagi takut jika didatangi oknum polisi. Dengan bersatu kita menjadi kuat. Jadi tetaplah berkoordinasi, jangan langsung mengambil tindakan dengan kompromi. Namun berkomitmenlah untuk berani melawan yang salah,” pintanya.

Selain itu, pelaku usaha juga dianjurkan untuk menyediakan buku tamu yang harus diisi setiap orang yang datang berkunjung. Seperti identias, keperluannya, jabatannya serta nomor teleponnnya.

“Kita juga berhak untuk bertanya, memfoto dan memvidiokannya, tempat usaha itu wilayah atau privasi kita, tidak bisa sembarangan masuk, harus jelas tujuan dan kepentingannya,” terangnya dan meminta agar pelaku usaha tidak perlu takut.

Sri juga meminta, sebagai pelaku usaha, harus melihat relevansinya seperti apa. Bahkan, pelaku usaha juga harus belajar hukum serta melengkapi semua perizinan.

"Forda UKM akan tetap konsisten memberikan advokasi bagi pelaku usaha bagaimana berusaha yang benar," tandasnya.

Sri Wahyuni Nukman menyebutkan pernyataan Presiden Jokowi agar memecat oknum penegak hukum yang nakal, mestinya sudah dilakukan sejak dulu.

“Presiden seharusnya dari dulu mengeluarkan statement seperti ini. Apakah harus presiden ngomong dulu, baru aparat nakal ini takut. Apa yang disampaikan presiden itu, sebenarnya merupakan harapan kita dari dulu. Kalau sekarang presiden mengeluarkan statement itu, harusnya ini jadi pelindung bagi UKM agar tidak takut lagi. Karena kepala negara yang turun tangan,” pungkasnya.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut.

"Nanti kita cek dari satker mana yang datang," ujarnya singkat.