KARO - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan pelaku ini terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda.
Humas Polres Tanah Karo Aiptu J. Sitepu, Kamis (14/11/19) menerangkan, keberhasilan penangkapan terhadap 3 pelaku berkat adanya bantuan ataupun informasi dari masyarakat Karo.

Penangkapan pertama pada Senin (11/11/19) pukul 20.00 di Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi Gang Bengkel, Kecamatan Berastagi tepatnya di pinggir jalan. Di mana, personel Satresnarkoba berhasil menangkap 2 pelaku berinisial YYT (31) dan AS.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil plastik bening berles merah berisi narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,56 gram yang dibalut uang pecahan Rp2.000 dan uang tunai sebesar Rp 679.000 di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka YYT (31).

Selanjutnya pada Selasa (12/11/19) pukul 17.00 dilakukan penangkapan di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe tepatnya di sebuah warung milik pelaku yang berinisial SG (58).

Personel juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil plastik bening berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 gram yang dibalut potongan kertas tisu warna putih yang ditemukan di bawah 2 bungkus kotak minuman merek Frestea.

Selanjutnya ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut.